Menjadi disabilitas, bukan hambatan
(Menyambut hari
disabilitas internasional, 3 Desember 2022 )
setiap tanggal 3 Desember, masyarakat internasional dan juga masyarakat Indonesia memperingati Hari Disabilitas Internasional atau international Day of Persons with Disabilities. Peringatan ini bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan dan kesetaraan para penyandang disabilitas di segala bidang.
Pada 1983 hingga 1992, The United Nations Decade of Disabled Person digelar agar pemerintah dan organisasi global dapat mengambil langkah untuk meningkatkan aspek kehidupan para difabel di seluruh dunia.
Pada 14 Oktober 1992, Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Disabled Persons ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 47/3. Penetapan ini betujuan untuk memobilisasi dukungan untuk isu-isu kritis yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas dan meningkatkan kesadaran tentang isu disabilitas.
Pada 18 Desember 2007, Majelis Umum PBB mengubah nama International Day of Disabled Persons menjadi International Day of Person with Disabilites. Nama baru ini pun digunakan sejak 2008 hingga saat ini.
Sejarah Disabilitas di Indonesia dan Pendidikan Inklusi di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Di Indonesia sendiri, pemahaman negatif tentang disabilitas dan penyandang disabilitas , telah berakar dari pola pikir masyarakat yang didominasi dengan konsep normalitas. Orang orang yang penampilannya berbeda dari orang orang yang normal, dan di stigmatisasi sebagai tidak normal atau memiliki kecacatan, jelas ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan di atas terlihat jelas bahwa negara sangat mengakui hak hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.
Salah satu hak penyandang disabilitas yang ditentukan di dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 adalah “hak pendidikan”.
Hal tersebut dijabarkan pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya”.
Pendidikan Inklusi di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lihat dokumenter pendidikan inklusif di Mts Negeri 19 jakarta Selatan, di sini......
Sejak lama madrasah- madrasah di Indonesia baik madrasah negeri
atau swasta melayani penyandang disabilitas secara mandiri. Dengan
dikeluarkan regulasi tentang penyandang disabilitas dimulai UU nomore 6 tahun
2016, disusul PP nomor 13 tahun 2020, kemudian Menteri Agama mengeluarkan PMA no 90 tahun 2013,PMA nomor 60 tahun 2015
dan yang terbaru adalah kepdirjen pendis no 758 tahun 2022.
Seluruh regulasi tersebut adalah komitmen dan dukungan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Madrasah Inklusi di wilayah NKRI.
Seluruh regulasi tersebut adalah komitmen dan dukungan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Madrasah Inklusi di wilayah NKRI.
Konsep Inklusi dan Pendidikan Inklusif
Konsep lain tentang Inklusi adalah cara berpikir dan bertindak yang membuat tiap orang merasakan penerimaan dan penghargaan yang sama dan setara.
Bersumber pada Kepdirjen pendis nomor 758 tahun 2022 pengertian pendidikan Inklusif adalah strategi mencari cara dalam mengatasi hambatan karena jender,budaya,ekonomi,warna kulitdan atau disabilitas agar semua peserta didik dapat berpartisipasi secara penuh dalam proses pendidikan tanpa diskriminatif.
Pengertian lain pendidikan inklusif adalah sistim penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan pada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus (ABK) untuk mengikuti pendidikan pada madrasah secara bersama sama dengan peserta didik lainnya
Kreteria Peserta Didik Dengan Kebutuhan Khusus (PDBK) berdasar Kepdirjen pendis nomor 758 tahun 2022.
PDBK terdiri dari peserta didik penyandang disabilitas atau memiliki kesulitan/hambatan/kelainan/gangguan lain, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, meliputi :
1. Penyandang Disabilitas fisik
Penyandang Disabilitas fisik merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi gerak, paling sedikit meliputi lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), dan orang kecil.
2. Penyandang Disabilitas intelektual
Penyandang Disabilitas intelektual merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan signifikan di bawah rata-rata dan memiliki gangguan dalam penyesuaian diri atau
adaptif yang berlangsung pada masa perkembangan (usia di bawah 18 (delapan belas) tahun). Tingkat kecerdasan signifikan di bawah rata-rata memiliki IQ di bawah 70 (tujuh puluh) menggunakan alat tes intelegensi dengan skor rata-rata 100 (seratus).
3. Penyandang Disabilitas mental
Penyandang Disabilitas mental merupakan setiap orang yang memiliki gangguan fungsi pikir, emosi-sosial, dan perilaku. Gangguan fungsi pikir, emosi-sosial, dan perilaku paling sedikit meliputi:
a. Skizofrenia;
b. Bipolar;
c. Depresi;
d. kecemasan;
e. Gangguan perilaku (conduct disorder); dan/atau
f. Gangguan perkembangan neurologi. Gangguan perkembangan neurologi paling sedikit meliputi:
1) Gangguan spektrum autism;
2) Gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas, serta
3) Gangguan belajar spesifik, berupa disleksia, diskalkulia, dan disgrafia 12
4. Penyandang disabilitas sensorik
Penyandang disabilitas sensorik merupakan setiap orang yang memiliki
gangguan salah 1 (satu) fungsi dari panca indera, paling sedikit meliputi:
a. Disabilitas netra
Disabilitas netra merupakan gangguan dalam penglihatan yang meliputi buta total dan kemampuan penglihatan rendah (low vision).
b. Disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara
Disabilitas rungu sebagaimana merupakan gangguan dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen yang dapat berakibat pada gangguan kemampuan wicara. Gangguan kemampuan wicara merupakan gangguan komunikasi untuk mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal.
5. Memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa adalah peserta didik yang secara signifikan memiliki potensi diatas rata-rata dalam bidang intelektual umum, akademik khusus,
kreatif produktif, seni kinestetik, psikososial/kepemimpinan, dan psikomotorik/olahraga.
Mengutip dari sekolah Cikal yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bahwa Setiap anak itu spesial dengan kebutuhan dan minat belajar yang dapat dipenuhi melalui metode pendidikan yang bermakna, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus. Sebelum membahas lebih jauh mengenai kebutuhan belajar bagi anak berkebutuhan khusus, mari kita mengenal dan memahami dulu jenis-jenis anak berkebutuhan khusus yang perlu diketahui agar dapat memetakan pendekatan dan kebutuhan anak lebih dalam, berikut penjelasannya
- Disabilitas penglihatan. Anak disabilitas penglihatan adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh (total) atau sebagian (low vision).
- Disabilitas pendengaran. Anak disabilitas pendengaran adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran, baik sebagian maupun menyeluruh, dan biasanya memiliki hambatan dalam berbahasa dan berbicara.
- Disabilitas intelektual. Anak disabilitas intelektual adalah anak yang memiliki intelegensi yang signifikan berada dibawah rata-rata anak seusianya dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi perilaku, yang muncul dalam masa perkembangan.
- Disabilitas fisik. Anak disabilitas fisik adalah anak yang mengalami gangguan gerak akibat kelumpuhan, tidak lengkap anggota badan, kelainan bentuk dan fungsi tubuh atau anggota gerak.
- Disabilitas sosial. Anak disabilitas sosial adalah anak yang memiliki masalah atau hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial, serta berperilaku menyimpang.
- Anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH) atau attention deficit and hyperactivity disorder (ADHD) adalah anak yang mengalami gangguan perkembangan, yang ditandai dengan sekumpulan masalah berupa gangguan pengendalian diri, masalah rentang atensi atau perhatian, hiperaktivitas dan impulsivitas, yang menyebabkan kesulitan berperilaku, berpikir, dan mengendalikan emosi.
- Anak dengan gangguan spektrum autisma atau autism spectrum disorders (ASD) adalah anak yang mengalami gangguan dalam tiga area dengan tingkatan berbeda-beda, yaitu kemampuan komunikasi dan interaksi sosial, serta pola-pola perilaku yang repetitif dan stereotipi.
- Anak dengan gangguan ganda adalah anak yang memiliki dua atau lebih gangguan sehingga diperlukan pendampingan, layanan, pendidikan khusus, dan alat bantu belajar yang khusus.
- Anak dengan kapasitas menyerap yang lamban (slow learner) adalah anak yang memiliki potensi intelektual sedikit dibawah rata-rata tetapi belum termasuk gangguan mental. Mereka butuh waktu lama dan berulang-ulang untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas akademik maupun non akademik.
- Anak dengan kesulitan belajar khusus atau specific learning disabilities adalah anak yang mengalami hambatan atau penyimpangan pada satu atau lebih proses psikologis dasar berupa ketidakmampuan mendengar, berpikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja dan berhitung.
- Anak dengan gangguan kemampuan komunikasi adalah anak yang mengalami penyimpangan dalam bidang perkembangan bahasa wicara, suara, irama, dan kelancaran dari usia rata-rata yang disebabkan oleh faktor fisik, psikologis dan lingkungan, baik reseptif maupun ekspresif.
- Anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa adalah anak yang memiliki skor intelegensi yang tinggi (gifted), atau mereka yang unggul dalam bidang-bidang khusus (talented) seperti musik, seni, olahraga, dan kepemimpinan
Ucapan selamat hari disabilitas internasional civitas akademik MAN 9 Jakarta Timur
“Selamat hari
Disabilitas Internasional, Pendidikan tanpa diskriminasi, setara untuk semua”
_SELFI_
_SELFI_
referensi : diambil dari berbagai sumber.
Post a Comment